TUGAS POKOK DAN FUNGSI
- Camat mempunyai tugas:
- Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum;
- Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
- Mengoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
- Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
- Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kecamatan;
- Membina dan mengawasi penyelenggaran kegiatan kampung dan/atau kelurahan;
- Melaksanakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah Kabupaten yang ada di kecamatan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.
- Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Camat melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten;
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Camat mempunyai fungsi :
- Penyelenggaraan tugas umum pemerintahan di tingkat Kecamatan;
- Pelaksanaan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati;
- Pengoordinasian penyelenggaraan pelayanan publik di wilayah Kecamatan;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
- Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dijabarkan dalam uraian tugas sebagai berikut :
- Mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup kecamatan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di Kampung/ Kelurahan dan Kecamatan;
- Merumuskan rencana strategis serta kebijakan operasional kecamatan dengan mengacu pada dokumen perencanaan pembangunan daerah;
- Melakukan pembinaan, pengawasan dan evaluasi terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja Kecamatan;
- Melakukan koordinasi dengan Kepolisian RI dan/atau TNI, Tokoh Masyarakat dan Pemuka Agama mengenai program dan kegiatan untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah kerja Kecamatan;
- Melakukan koordinasi dengan Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi dibidang penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
- Melakukan koordinasi dengan Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi dibidang Pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
- Melakukan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dengan Perangkat Daerah dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan ditingkat Kecamatan;
- Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Petinggi dan/atau Lurah, perangkat Kampung dan/atau Kelurahan serta pembinaan dan pengawasan terhadap tertib administrasi Pemerintahan Kampung dan/atau Kelurahan;
- Melakukan pembinaan, pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di tingkat Kecamatan;
- Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan;
- Melakukan Pembinaan Aparatur Sipil Negara dan menilai pelaksanaan tugas Aparatur Sipil Negara pada Kecamatan;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Sekretaris mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dibidang kesekretariatan;
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris mempunyai fungsi:
- Pengoordinasian urusan ketatausahaan, rumah tangga dan perlengkapan, administrasi kepegawaian, keprotokolan dan hubungan masyarakat di lingkungan Kecamatan;
- Pengoordinasian penyusunan perencanaan, evaluasi dan pelaporan Kecamatan;
- Pengoordinasian penatausahaan dan pelaporan keuangan Kecamatan;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
- Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dijabarkan dalam uraian tugas sebagai berikut:
- Mengoordinasikan penyusunan rencana strategis Kecamatan, rencana kerja Kecamatan dan mengoordinasikan penyusunan dokumen Penetapan Kinerja dan dokumen Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kecamatan;
- Mengoordinasikan penyiapan bahan Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
- Mengoordinasikan dan memfasilitasi kegiatan surat menyurat dan kersipan, rumah tangga dan perlengkapan, keprotokolan dan hubungan masyarakat;
- Mengoordinasikan dan memfasilitasi kegiatan administrasi kepegawaian di lingkungan Kecamatan;
- Mengoordinasikan dan memfasilitasi penyusunan perencanaan, penatausahaan dan pelaporan keuangan kecamatan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan administrasi umum dan pembinaan kepegawaian di lingkungan Kecamatan;
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi:
- Penyelenggaraan ketatausahaan, rumahtangga dan perlengkapan serta keprotokolan dan hubungan masyarakat di lingkungan Kecamatan;
- Penyelenggaraan Administrasi Kepegawaian di lingkungan Kecamatan;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
- Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dijabarkan dalam uraian tugas sebagai berikut:
- Menyusun program dan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Mengelola administrasi surat menyurat dan pengarsipan serta tata laksana rumah tangga Kecamatan;
- Mengelola administrasi perlengkapan yang meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, pendistribusian/ pemanfaatan, pemeliharaan dan inventarisasi barang perlengkapan/aset Kecamatan;
- Menyelenggarakan pelayanan kebersihan, penyediaan listrik dan air serta pemeliharaan kantor dan fasilitas Kecamatan lainnya;
- Melaksanakan urusan keprotokolan, upacara-upacara dan rapatrapat serta pelayanan hubungan masyarakat;
- Memproses administrasi kepegawaian;
- Menyusun Daftar Urut Kepangkatan (DUK) Kecamatan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Kepala Sub Bagian Perencanaan Program dan Keuangan mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan program kerja dan kegiatan, penyusunan rencana anggaran, penatausahaan dan pelaporan keuangan pada Kecamatan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bagian Perencanaan Program dan Keuangan mempunyai fungsi:
- Penyelenggaraan penyusunan program kerja dan kegiatan, monitoring dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan di lingkungan Kecamatan;
- Penyelenggaraan administrasi keuangan di lingkungan Kecamatan;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
- Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dijabarkan dalam uraian tugas sebagai berikut :
- Menyusun program dan kegiatan Sub Bagian Perencanaan Program dan Keuangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Menyusun dokumen Rencana Strategis Kecamatan;
- Menyusun dokumen Rencana Kerja Tahunan Kecamatan;
- Menyusun Rencana Kerja Anggaran Kecamatan;
- Melakukan verifikasi dan meneliti kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
- Melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban (SPJ) keuangan;
- Menyusun laporan keuangan Kecamatan;
- Menyusun dokumen Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kecamatan;
- Menyiapkan bahan guna penyusunan dokumen LPPD; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan Kampung/ Kelurahan;
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi:
- Pelaksanaan kegiatan pemerintahan umum;
- Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan Kampung/ Kelurahan;
- Pelaksanaan administrasi dan penyiapan bahan perumusan kebijakan penataan batas antar kampung/ kelurahan;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
- Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dijabarkan dalam uraian tugas sebagai berikut:
- Melakukan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan Kampung dan/ atau Kelurahan;
- Memberikan bimbingan, supervisi, fasilitasi dan konsultasi pelaksanaan administrasi Kampung dan/ atau Kelurahan;
- Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Lurah dan perangkat Kelurahan serta Petinggi dan perangkat Kampung;
- Melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan Kampung dan atau Kelurahan di tingkat Kecamatan;
- Melaksanakan urusan pertanahan di tingkat Kecamatan;
- Melakukan penyusunan profil dan monografi Kecamatan serta memfasilitasi penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Kampung dan/ atau Kelurahan;
- Memfasilitasi pembinaan pengelolaan kekayaan dan aset kampung;
- Memfasilitasi proses pemilihan Petinggi, memproses pengusulan pengangkatan dan/atau pemberhentian Petinggi dan perangkat Kampung;
- Melaksanakan fasilitasi, pengumpulan dokumen, pelacakan dan penetapan batas antar Kampung/ Kelurahan didalam wilayah kecamatan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam melaksanakan urusan ketenteraman dan ketertiban umum.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum mempunyai fungsi:
- Pelaksanaan pembinaan wawasan kebangsaan dan perlindungan masyarakat;
- Penyelenggaraan kegiatan ketenteraman dan ketertiban umum;
- Pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya
- Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dijabarkan dalam uraian tugas sebagai berikut :
- Menyusun program dan kegiatan Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Memfasilitasi penyelesaian masalah-masalah ketenteraman dan ketertiban umum di kecamatan;
- Melaksanakan koordinasi kegiatan sosial politik, ideologi negara, kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat;
- Mengoordinasikan keamanan di lingkungan kantor dan fasilitas umum Kecamatan lainnya;
- Melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan anggota Pertahanan Sipil (Hansip/Linmas) di Kecamatan;
- Menggerakkan dan membina sistem keamanan lingkungan (Siskamling) di tiap-tiap kampung dalam wilayah Kecamatan;
- Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait perihal penanganan masalah sosial dan bencana;
- Mengumpulkan dan menganalisis data bidang pemerintahan dan sosial politik di Kecamatan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Kepala Seksi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pembangunan mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam melaksanakan urusan pemberdayaan ekonomi masyarakat dan pembangunan:
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pembangunan mempunyai fungsi:
- Pelaksanaan peningkatan peran serta masyarakat dalam peningkatan ekonomi dan pembangunan;
- Penyelenggaraan forum musyawarah perencanaan pembangunan di Kampung/Kelurahan dan Kecamatan;
- Pelaksanaan fasilitasi dan pembinaan penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
- Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dijabarkan dalam uraian tugas sebagai berikut:
- Menyusun program dan kegiatan Seksi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pembangunan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Memfasilitasi pendirian Koperasi dan Badan Usaha Milik Kampung dalam rangka mendorong ekonomi kerakyatan;
- Memberdayakan kelompok masyarakat dalam profesi sosial dan keterampilan;
- Memfasilitasi rehabilitasi sosial dan pemberian bantuan korban bencana;
- Melaksanakan pemberdayaan masyarakat dengan upaya-upaya dan mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup Kecamatan;
- Menyelenggarakan forum musyawarah perencanaan pembangunan di Kampung/Kelurahan dan Kecamatan;
- Membina dan mengevaluasi seluruh unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja Kecamatan;
- Memfasilitasi dan memverifikasi dokumen perencanaan dan evaluasi APBK terkait pelaksanaan dan pengelolaan dana desa yang bersumber dari APBD Kabupaten, APBD Provinsi maupun APBN;
- Melaksanakan peningkatan peranan masyarakat serta peningkatan kesejahteraan keluarga;
- Melaksanakan pembinaan kebersihan lingkungan, sanitasi, drainase dan air bersih/ air minum masyarakat serta rencana pengelolaan lingkungan;
- Mendata dan memfasilitasi calon tenaga kerja untuk diarahkan pada instansi pemerintah maupun swasta yang membutuhkan sesuai dengan pendidikan dan keahlian yang dibutuhkan;
- Mendata dan memfasilitasi calon transmigran serta memfasilitasi pemberdayaan masyarakat pada kawasan transmigrasi; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Kepala Seksi Pelayanan Umum mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam melaksanakan urusan pelayanan umum.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala Seksi Pelayanan Umum mempunyai fungsi:
- Penyelenggaraan pelayanan umum sesuai dengan kewenangannya;
- Penyiapan bahan penyusunan program dan pembinaan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
- Pelaksanaan pembinaan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan umum;
- Penyelenggaraan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN);
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
- Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dijabarkan dalam uraian tugas sebagai berikut:
- Menyusun program dan kegiatan Seksi Pelayanan Umum sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Memfasilitasi rapat dan sosialisasi program pemerintah di bidang pelayanan umum di wilayah Kecamatan;
- Menyiapkan bahan pengendalian dan pelaksanaan norma, standar, pedoman dan petunjuk operasional di bidang pelayanan umum;
- Menyelenggarakan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil ditingkat Kecamatan;
- Melakukan pelayanan kepada masyarakat dalam urusan surat pengantar dan rekomendasi serta pembuatan Kartu Keluarga dan KTP;
- Melakukan pelayanan kepada masyarakat dalam urusan perijinan yang menjadi kewenangan Kecamatan;
- Merencanakan kegiatan dan menyiapkan bahan pelaksanaan secara teknis pelayanan administrasi terpadu kecamatan;
- Melaksanakan koordinasi dengan Perangkat Daerah teknis terkait pelayanan perizinan dan non perizinan;
- Melaksanakan inventarisasi permasalahan dalam pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat;
- Mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan urusan pelayanan umum; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Kepala Seksi Pendidikan dan Kesehatan mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam melaksanakan urusan pendidikan dan kesehatan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pendidikan dan Kesehatan mempunyai fungsi:
- Penyelenggaraan kegiatan di bidang pendidikan sesuai dengan kewenangan Kecamatan;
- Penyelenggaran kegiatan di bidang kesehatan sesuai dengan kewenangan Kecamatan;
- Pembinaan dan pengawasan program dan kegiatan pendidikan dan kesehatan di lingkungan Kecamatan;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
- Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dijabarkan dalam uraian tugas sebagai berikut:
- Menyiapkan bahan fasilitasi penyelenggaraan PAUD dan Pendidikan Dasar;
- Menyiapkan bahan fasilitasi penyelenggaraan sarana pendidikan;
- Menyiapkan pelaksanaan penyuluhan program wajib belajar;
- Memfasilitasi pembinaan dan penyuluhan bidang kesehatan masyarakat;
- Melaksanakan program dan pembinaan dibidang kepemudaan dan olahraga, kepariwisataan, kebudayaan, kesehatan masyarakat dan keluarga berencana;
- Menghimpun dan mengolah data serta melaksanakan kegiatan pelayanan dibidang pendidikan dan kesehatan;
- Menginventarisasi data jumlah sekolah, pengawas, serta guru dan murid yang ada di Kecamatan;
- Melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam rangka membina para guru, kepala sekolah maupun pengawas sekolah yang ada di lingkungan Kecamatan;
- Memfasilitasi para guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah dalam urusan administrasi kepegawaian serta permasalahan lain yang akan disampaikan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten;
- Melakukan koordinasi dengan Puskesmas, Rumah Sakit dan Dinas Kesehatan dalam rangka pembinaan dan penyuluhan masalah kesehatan kepada masyarakat; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.